Lamteng (Forum) - AT (25) ditangkap petugas Polsek Seputihsurabaya setelah memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial P (16) yang secara paksa diperkosa AT, sempat berteriak meminta tolong. Namun, tak ada yang mendengar teriakannya.
Kini pelaku sudah diamankan Polsek Seputihsurabaya, Sabtu (7/1/23) pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Y Budi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AT terhadap putrinya.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (10/1).
Baca Juga: Murid Kelas 1 SD di Bandar Lampung Diperkosa Ayah Tiri
Kapolsek menerangkan, awalnya korban dijemput oleh AT untuk diajak ke rumahnya yang berada di Kecamatan Seputihsurabaya, Rabu (17/8).
“Korban ini merupakan teman dekat pelaku sehingga korban mau dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya,” tambahnya.
Sampai dirumah pelaku, korban terlebih dahulu diajak nonton TV di ruang tengah. Saat orang tua pelaku keluar rumah, korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar.
“Saat berada di dalam kamar, pelaku sengaja menghidupkan speaker aktifnya dengan keras lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,”jelasnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya. Korban tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dijelaskan Kapolsek bahwa setelah kejadian yang menimpa korban, sebenarnya sudah dibicarakan secara kekeluargaan baik antara keluarga pelaku maupun keluarga korban.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku waktu itu sudah berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap putrinya. Namun, hingga bulan Desember 2022 tidak ada kejelasan dari pelaku dan keluarganya.
"Kemudian ibu korban melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya, pada Rabu (30/12/22),” terang Kapolsek.
Bahkan, AT menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Semua dilakukan di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FT-04)