Lampura (Forum) - JD (47) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan, Lampura ditangkap polisi setelah menipu korban dengan mengaku bisa meloloskan masuk kerja di BUMN yang bergerak di bidang konstruksi.
Terduga JD ditangkap atas dasar laporan polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 18 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi bahwa pelaku JD sudah berada di Lampung.
Baca Juga: Empat Mahasisa UML KKN di Thailand
"JD kita tangkap di rumah kosannya di Jalan Sukajadi, Desa Bumi Raya pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB," katanya, Kamis (5/1).
Eko menjelaskan, kronologis peristiwa berawal dari pelaku JD menawarkan bantuan dapat membantu anak korban bekerja di salah satu perusahaan BUMN menangani Tol Lampung.
"Dia menawarkan dengan perjanjian terlapor meminta uang sejumlah Rp 29 juta bila tidak berhasil uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban," ucapnya.
Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan anak korban belum juga bekerja, sehingga korban membuat laporan ke Polres Lampung Utara.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti berupa 3 buah kwitansi dibawa ke Mapolres Lampung Utara. (FU-02)