Kepala Sekolah di Lampura Ditangkap karena Mencuri HP

 

Kepala Sekolah di Lampura Ditangkap karena Mencuri HP


Lampura (Forum) - K (54) oknum kepala sekolah di Lampura ditangkap setelah mencuri handphone di Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.

K diketahui kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kecamatan Abung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga bahwa handphone miliknya hilang.

Adapun laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/08/B/I/2023/POLRES LAMUT/ POLDA LPG.

Baca Juga: Murid Kelas 1 SD di Bandar Lampung Diperkosa Ayah Tiri

"Berdasarkan serangkaian dari penyelidikan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara beserta jajaran berhasil mengamankan pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," katanya, Senin (9/1).

Lanjut Eko, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya sebagai penadah hasil curian.

"Dua pelaku lainnya berinisial AE (24) merupakan mahasiswa dan G warga Jalan Bukti Pesagi, kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan," ucapnya.

Eko menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat korban sedang melayat di Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan pada (13/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Handphone sedang dicas di dalam kamar, kemudian korban mandi, setelah dicek handphone itu sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Mapolres Lampung Utara," jelasnya.

Eko menuturkan saat ini para pelaku berikut barang bukti berupa 1 handphone merek OPPO A54 telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana. Sementara, terhadap 2 penadah terjerat Pasal 480 KUHPidana. (FU-3)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama