Bandar Lampung (Forum) - Jaksa KPK RI menyebut tidak menutup kemungkinan peluang adanya tersangka baru dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK RI Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai awak media usai persidangan vonis terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (18/1).
Agung menyatakan, jika fakta-fakta di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan pengembangan perkara.
Baca Juga: Prof Lusmeilia Resmi Dilantik sebagai Rektor Unila
"Pada prinsipnya nanti kita lihat secara bersama-sama apakah memang ada kualitas yang sama dengan Pak Andi, sehingga bisa dilakukan pengembangan perkara, tentu akan kami analisa semua," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Saat disinggung mengenai bakal ada tersangka baru mengingat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK RI terhadap terdakwa Karomani ada sejumlah nama yang turut memberi suap maupun gratifikasi, Agung mengatakan, jika hal tersebut tidak menutup kemungkinan.
"Tidak menutup kemungkinan, makanya kita buka persidangan secara terbuka untuk umum biar teman-teman wartawan dan publik bisa menilai sendiri, kalaupun ada fakta-fakta baru itu akan menjadi pertimbangan kami, pokoknya kita lihat fakta persidangan," jelasnya. (FB-07)