Tulangbawang Barat (Forum) - JP (38) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil 2 bulan.
Pelaku yang juga warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami mengatakan penangkapan itu berawal laporan dari orang tua korban pada Senin (9/1).
"Pelaku ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 di kediamannya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (31/1).
Baca Juga: Oknum Polisi Polda Lampung Mengamuk dan Lukai Warga
Dailami menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB saat itu korban berinisial LDS (16) datang kerumah pelaku bersama rekannya.
"Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar rumah pelaku dan terjadilah persetubuhan," kata dia.
Menurut Dailami, keduanya merupakan sepasang kekasih dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali hingga hamil 2 bulan.
"Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Berdasarkan introgasi terhadap pelaku, ia mengakui telah menyetubuhi korban LDS (16) lebih dari 10 kali.
"Lebih dari 10 kali dan perbuatannya itu dilakukan dikediaman tersangka," ungkapnya. (FTb-12)