Bandar Lampung (Forum) - RS (34) seorang ibu rumah tangga di Bandar Lampung ditangkap lantaran kedapatan edarkan narkoba jenis sabu, Jumat (14/1).
Pelaku itu berinisial RS (34) warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras. Ia biasa mengedarkan narkoba bersama suaminya yang saat ini masih DPO.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," Jumat (13/1).
Baca Juga: Ribuan Ikan di Keramba Jaring Apung Danau Ranau Mati
Adit menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari suaminya yang berinisial F yang saat ini DPO.
"Pelaku mengaku sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir atau sejak November 2022," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 24 plastik klip berukuran kecil dan sedang berisikan sabu dengan total berat 5,14 gram.
"Barang itu dijual mulai dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu dan dijual diwilayah Bandar Lampung," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia nekat menjual barang terlarang tersebut karena faktor konomi.
"Jadi pembeli datang langsung ke rumah dan telfon melalui suami. Kadang remaja, ada juga bapak-bapak". (FB-06)