Bandar Lampung (Forum) - Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono pernah memberi total hingga Rp 60 Juta untuk Karomani dan para wakil rektor. Keterangan ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap Unila.
Dalam penjelasannya, Suripto merinci aliran uang itu, masing-masing Rp 6 juta sebanyak dua kali, baik kepada Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto dan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Dua Nelayan Pesisir Barat Hilang
"Uang itu Rp30 Juta saat akhir tahun dan Rp30 juga uang THR diberikan sebelum lebaran," kata Suripto Dwi Yuwono saat jadi saksi di persidangan Karomani CS di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/1).
Menurut Suripto, uang tersebut diperoleh dari efisiensi anggaran kegiatan di fakultas, tidak ada kaitannya dengan titipan mahasiswa baru.
Selain itu, Suripto mengatakan, pernah diminta untuk memberi sumbangan pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (LNC) milik Karomani. Ia sudah dipatok kuitansi Rp50 Juta oleh orang dekat Karomani yakni Mualimin.
"Rp50 juta itu sudah ditulis dikuitansi oleh Mualimin. Tapi karena ada kasus ini jadi uangnya belum diserahkan, tidak ada penyerahan uang tapi sudah TTD kwitansi," katanya. (FB-06)