Mesuji (Forum) - Seorang kepala sekolah swasta ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua siswinya.
Pelaku yang telah menjadi tersangka ini melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah. Bahkan, beralasan mengecek korban yang mengadu telah dilecehkan temannya.
"Alasannya ngecek, tapi malah dilecehkan juga," kata Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky, Jumat (13/1).
Kedua korban kemudian mengadu ke kepala sekolah karena terduga pelaku yang mencabuli sebelumnya juga teman sebayanya.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Ditangkap
"Pelakunya (sebelum oknum kepsek), seumur juga sama dia, kasusnya juga sudah kami tangani," kata Fajrian.
"Dikira akan diberikan konseling di ruang UKS, tapi ternyata malah dilecehkan juga," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pendidikan di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan, korban yang baru diketahui berinisial NVP (12) dan AS (12).
Berdasarkan informasi, Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala sekolah itu pada Bulan Desember 2022 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka (oknum kepala sekolah) sudah kami amankan," kata Fajrian, Jumat (13/1).
Kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada hari Kamis (1/12/23) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang UKS SMP swasta di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
"Awalnya kedua korban ini menjadi korban pencabulan oleh temannya, lalu oknum kepala sekolah ini memanggil keduanya ke ruang UKS," katanya.
Namun, bukannya dimintai keterangan apa yang telah dialami korban, tapi malah membuka baju dan rok korban.
"Pelaku menyentuh bagian tubuh korban, terjadilah pencabulan tersebut," ungkap Fajri. (FM-11)