Pringsewu (Forum) - Seorang anak dibawah umur di Pringsewu diperkosa oleh ayah kandungnya.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengaku sudah disetubuhi oleh ayahnya hampir 3 tahun lamanya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku berinisial S (45) yang merupakan ayah kandung korban.
"Berawal dari laporan ibu korban, kemudian petugas langsung menangkap pelaku pada Selasa 3 Januari sekitar pukul 02.00 WIB saat berada di rumahnya," katanya, Rabu (4/1).
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Tubaba Setubuhi 3 Santriwati
Feabo menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi bejatnya hampir 3 tahun lamanya.
"Pelaku melakukan persetubuhan dari awal bulan Januari 2020 lalu dan terakhir saat pergantian tahun 2023 kemarin," ucapnya.
Atas perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (FP-12)