Verfak KPU Kota Bandar Lampung Tak Libatkan Panwascam, Koalisi Masyarakat Sipil sebut Proses Verfak KPU Tidak Transparan

 

Verfak KPU Kota Bandar Lampung Tak Libatkan Panwascam, Koalisi Masyarakat Sipil sebut Proses Verfak KPU Tidak Transparan

Bandar Lampung (Forum) - Proses verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung disinyalir bermasalah. Pasalnya, tim verifikator lapangan sama sekali tak melibatkan Panwascam di 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan temuan di lapangan menunjukkan jika proses verifikasi lima parpol baru yang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung sebagian besar tak melibatkan Panwascam.

Di Kecamatan Rajabasa misalnya, dari lima parpol yang harusnya dilakukan verifikasi, hanya dua parpol saja yang melibatkan panitia pengawas kecamatan setempat, yakni Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garuda.

Demikian pula dibeberapa kecamatan lain, panitia pengawas kecamatan sama sekali tidak dilibatkan, padahal mereka sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan tim verifikator lapangan KPU Kota Bandar Lampung namun tetap saja tidak dilibatkan.

Sementara itu, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebut proses verifikasi yang dilakukan KPU tidak transparan. Hal ini dinilai merugikan partai-partai kecil yang tidak memiliki kuasa untuk bisa mendapat hak yang sama dengan partai-partai besar.

"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi," ungkap koalisi tersebut, Senin (12/12). 

Menurutnya, platform Sipol yang dimiliki KPU tidak transparan karena hanya dapat diakses oleh para parpol saja. Bawaslu sebagai pengawas dianggap tidak memiliki akses yang setara dengan KPU.

Baca Juga: Makmur, Ekosistem Pertanian untuk Kesejahteraan Petani Indonesia

Sementara itu, Bawaslu Provinsi sempat mengeluarkan puluhan putusan yang menyatakan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pelanggaran administrasi akibat dilakukannya video call pada saat verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

"Jika diusut lebih jauh, pelaksanaan video call tersebut merupakan instruksi langsung dari Ketua KPU RI via komunikasi whatsapp. Dengan kata lain, hal tersebut membuktikan adanya ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan tahapan verifikasi partai politik ini," bebernya. 

Selain itu, publik juga diharapkan dapat mengecek secara langsung terkait pencatutan NIK dan nama sebagai keanggotaan parpol di situs Sipol yang belakangan ini marak terjadi.

"Namun, Sipol sebagai platform yang terbuka, tidak diimbangi dengan penyajian data dan informasi yang luas oleh KPU. Sehingga, Sipol tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu," bebernya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong agar pihak penyelenggara Pemilu dapat ditindak, baik secara hukum maupun etik, jika terbukti melakukan penyelewengan dan pelanggaran. 

Struktural KPU yang menerima suap dapat dikenakan delik penyuapan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan dari aspek etika, jajaran KPU dapat dikenakan Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f PerDKPP 2/2017 tentang prinsip Mandiri, Adil, Profesional, dan Kepentingan Umum. (dbs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama