Lamsel (Forum) - Polsek Katibung menangkap Sat (19) warga Dusun Suka Damai, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Senin (26/12). Ia ditangkap karena melakukan aksi pemerkosaan terhadap adik dan ibu kandungnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban EY (37) yang juga ibu kandung tersangka, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan itu. Petugas membekuk Sat sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya desa setempat.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandungnya," kata AKP Aos Kusni Palah.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Natar Diduga Cabuli Santri
Dalam laporanya korban menceritakan bahwa, pada Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB di rumah di Dusun Sukadamai Desa Babatan Kecamatan Katibung terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan pelaku terhadap korban S adik kandungnya dan EY ibu kandungnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan setelah sebelumnya pelaku tidak diberi uang yang ia minta sehingga membuat pelaku marah dan kemudian melakukan aksi bejatnya. (FS-09)