Lamsel (Forum) - Satreskrim Polres Lamsel menangkap dua warga yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas saat hendak melakukan penangkapan bandar sabu di Desa Gayam, Sabtu (10/12/2022).
Kedua pelaku penyerangan itu yakni; YE (36) dan R (45) yang merupakan warga Desa Sukabaru, Penengahan, Lamsel.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra membenarkan adanya dua pelaku pengerusakan, penghasutan, dan melawan petugas. Peristiwa penyerangan itu terjadi pasa Jumat (9/12/2022).
"Jadi awalnya anggota hendak menggerebek pelaku penyalahgunaan sabu disalah satu rumah di Desa Gayam. Ada pun pelaku yang ditagetkan dua orang inisial S dan H," kata AKP Hendra Saputra dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Polres Mesuji Bekuk Pelaku Perampokan Sadis di JTTS KM 227
Namun pelaku S langsung melarikan diri, karena mengetahui sedang diburu polisi. Sementara pelaku H tertinggal di dalam rumah, namun saat polisi sedang melakukan introgasi terhadap H, ratusan masa berdatangan.
"Mereka mengancam petugas dan salah satunya meminta melepas pelaku H, apabila tidak dilepas, maka anggoga tidak dijamin bisa selamat. Mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan, maka anggota mengurungkan diri untuk melakukan interogasi pelaku H," ujar Hendra Saputra.
Namun ketika kembali ke mobil, tim mendapati mobil Honda Mobilio dan Toyota Avanza kondisinya rusak pada kaca dan ban. Merespon kejadian tersebut, Polres lampung Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Kemudian mengamankan barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan, memecah kaca mobil, dan visum anggota polri yang menjadi korban lemparan batu. (FS-05)