Lampura (Forum) - RC (17) warga Desa Gunungpakuon, Gununglabuhan, Way Kanan ditangkap aparat Satreskrim Polsek Sungkai Selatan setelah merampas handphone di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi mengatakan pemuda itu ditangkap pada Selasa (20/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku RC ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumah kediamannya pada Selasa 20 Desember 2022," katanya, Rabu (21/12).
Baca Juga: Direktur LBH Pers Lampung: 17 Pasal dalam KUHP Ancam Kebebasan Pers
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Reno A16 milik korban.
Mulyadi menjelaskan kronologis peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin (12/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban sedang duduk di depan warung bersama rekannya.
"Korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan warung sambil memegang handphone, tiba-tiba datang 2 orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor merek Suzuki Satria berwarna hitam putih berhenti di hadapan korban," ujarnya.
Kemudian, terduga pelaku turun dari sepeda motor langsung merampas handphone milik korban.
"Terduga pelaku turun dari sepeda motor langsung merampas secara paksa handpone milik korban, setelah berhasil pelaku kabur," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan RC, ia mengaku nekat melakukan perampasan untuk bersenang-senang.
"Kepada petugas, RC mengaku nekat melakukan perampasan karena untuk bersenang-senang dan membeli rokok," jelasnya. (FU-03)