Polda Lampung Tangkap Pemalsu Beras Merek Raja Udang



Bandar Lampung (Forum) - Polda Lampung menangkap K, warga Kedamaian, Bandar Lampung karena diduga melakukan pemalsuan beras merek Raja Udang.

Pemalsuan merek dagang yang sudah dipatenkan ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan merek beras Raja Udang yang selama ini sudah dikenal sebagai beras berkualitas terbaik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku memalsukan merek dagang tanpa hak, yang telah terdaftar secara hukum dengan nomor sertifikat IDM 000316833. Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, memperdagangkan produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang.

Baca Juga: Makmur Ekosistem Pertanian untuk Kesejahteraan Petani Indonesia

"Kasus ini baru terungkap, berawal dari pemilik merek mengetahui adanya toko menjual beras dengan merek sama. Namun saat dicek, kualitas beras dan harganya nampak ada yang berbeda," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Dari informasi tersebut, pemilik merek dagang asli memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko pelaku K. Diketahui pelaku menjual produk beras ke grosir Rp108 ribu perkarung isi 10 Kg.

"Sementara saat pembelian, pelaku K ini tidak memberikan nota ke konsumennya. Kemudian pelaku K saat menjual beras dengan produk orang lain itu, tidak pernah meminta izin dari pemilik merek," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Dari perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, dan 74 karung beras kosong. Kemudian lima gulung benang jahit, 11 bal isi 400 karung beras kosong ukuran 10 Kg, dan 105 karung berisi produk beras. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama