Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kowad saat Pengamanan G20 di Bali

 

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kowad saat Pengamanan G20 di Bali


Jakarta (Forum) - Seorang oknum perwira yang bertugas di Paspampres berpangkat Mayor diduga memperkosa prajurit wanita (Kowad) dari kesatuan Kostrad. Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku berinisial BF.

Pemerkosaan terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Korban merupakan prajurit di divisi Infanteri 3/Kostrad dengan pangkat Letda.

Selain itu, dari sumber dihimpun, korban diperkosa oleh Mayor BF di dalam hotel saat kondisi dirinya sedang sakit. 

Korban sempat memilih bungkam sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Baca Juga: Makmur, Ekosistem Pertanian untuk Kesejahteraan Petani Indonesia

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan kejadian itu. Andika memastikan, Mayor BF sudah langsung diproses hukum.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Andika.

Andika menjelaskan, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Andika menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," jelas Andika.

Andika memastikan, perwira pelaku pemerkosaan itu terancam dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," kata Andika.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tutur dia.

Sementara itu, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko tak banyak berkomentar.

Bagaimana nasib anggota tersebut di Paspampres? Ia mengaku saat ini sedang menunggu panggilan dari POM TNI.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Biar hukum yang memutuskan,” tegas Wahyu. (dbs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama