Pemuda di Lamteng Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Dibawah Umur

Pemuda di Lamteng Cekoki Miras dan Perkosa Gadis Dibawah Umur


Lamteng (Forum) - Seorang pemuda di Lampung Tengah ditangkap aparat Polsek Seputihbanyak setelah diketahui mencekoki minuman keras dan memperkosa seorang gadis di bawah umur.

Pelaku yakni; AR (17) warga Seputihbanyak. Ia tega memperkosa korban berinisial E (15) hingga mengalami trauma.

Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan ibu korban bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan.

"Pelaku AR (17) berhasil kami amankan. Ia merupakan seorang pelajar SMA di salah satu sekolah di Kecamatan Seputih Banyak," katanya.

 Chandra menjelaskan peristiwa itu terjadi berawal dari korban dijemput oleh N (19) untuk menemaninya meminjam jaket dirumah pelaku.

Baca Juga: Bocah SD di Pesawaran Diperkosa Ayah Kandung

"Sesampainya dirumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku yang saat itu sedang bersama temannya D (16)," ujarnya.

Chandra menuturkan berdasarkan keterangan pelaku, ia tinggal seorang diri lantaran kedua orang tuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.

Setelah itu, keempat orang tersebut berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan minuman keras untuk di minum bersama-sama dengan korban dirumah pelaku.

"Korban sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.

Lanjut Chandra, saat korban sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, pelaku menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur, sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil meminum minuman keras.

"Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku," jelasnya.

Setelah korban terbangun, ia kaget sudah berada di dalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.

"Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata dia. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama