Bandar Lampung (Forum) - Oknum petugas PLN dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Sangga, warga Jalan Purnawirawan, gang Swadaya 6, Gunung Terang, Bandar Lampung, Kamis (22/12).
Menurut Sangga, penganiayaan itu berawal dari permasalahan tunggakan pembayaran listrik di rumahnya.
"Awalnya saya di dalam rumah, pihak PLN teriak-teriak ke tetangga, lalu saya nyuruh adek saya keluar dan bilang kalau listrik mau dibayar," katanya Selasa (27/12).
Tapi, oknum petugas itu tidak percaya dan berteriak hingga melontarkan kata-kata kasar.
"Saya bilang sabar ini lagi proses dibayar, lalu saya tinggal ke dalam rumah," kata dia.
Kemudian, oknum tersebut kembali berteriak memanggil korban. Ia pun langsung keluar dan mengatakan bahwa listrik sudah dibayar.
"Dia nggak percaya, dia masuk ke pekarangan rumah saya. Saya bilang kalau dia masuk rumah saya nanti saya teriakin maling," kata dia.
Namun, oknum tersebut tidak peduli dan naik ke pagar rumah untuk memutus sambungan listrik.
"Dia bilang terserah kalau mau diteriakin maling juga. Yaudah saya teriakin maling lah, trus adek saya, saya suruh panggil pak RT," ucapnya.
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Remaja di Lamsel Perkosa Adik dan Ibu Kandung
Tak terima, pelaku kemudian turun dari pagar dan langsung memukul korban pada bagian pipi.
"Waktu dia turun langsung mukul pipi saya, trus dia tarik tangan saya, lalu barulah saya dipukul pakai tang itu dua kali," ujarnya.
"Saya langsung tersungkur, waktu saya jatuh dia kembali memukul kepala saya," tuturnya.
Menurut korban, tunggakan listrik rumahnya itu hanya sebesar Rp. 397.000 ditambah denda jadi Rp 403.134.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada bagian punggung dan kaki.
Korban juga sudah melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/3157/XII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Desember 2022.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan.
Bantah Lakukan Penganiayaan
Ditempat terpisah Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri mengatakan bahwa membantah jika petugas PLN telah melakukan penganiayaan terhadap pelanggan.
Menurutnya, ketiga orang itu merupakan petugas dari PT Haleyora Powerindo yang merupakan perusahaan mitra PLN.
"Mereka bertiga mendatangi rumah tersebut dalam hal pelaksanaan pemutusan sementara akibat tunggakan 2 bulan," katanya, Selasa (27/12).
Selain itu, menurut Elok, ketiga petugas itu sudah lima kali ke rumah, berdasarkan janji yang disampaikan pelanggan. Namun, pelanggan tidak kunjung membayar tagihan rekening listrik tersebut hingga peristiwa itu terjadi.
"Pada saat akan dilakukan pemutusan pada alat pengukuran atau kwh meter, terjadi penolakan keras dari pelanggan," ucapnya.
Kemudian, pelanggan diduga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap salah satu petugas. Akibat pemukulan itu, petugas mengalami luka cakar di dahi dan memar di kepala bagian belakang akibat dipukul pot bunga.
"Petugas yang menjadi korban secara refleks melakukan perlawanan sehingga peralatan kerja berupa tang yang dipegangnya mengenai kepala dari salah satu penghuni rumah tersebut," ujarnya.
Menurutnya, perlawanan petugas itu dilakukan sebagai upaya perlindungan diri karena petugas diserang terlebih dahulu dan diduga mengalami pengeroyokan dari pihak penghuni rumah.
"Petugas yang menjadi korban juga berencana melaporkan ke pihak kepolisian. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung". (FB-06)