Bandar Lampung (Forum) - Rektor Universitas Malahayati yang juga Anggota DPR RI Dr. Muhammad Khadafi kembali terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung pada Musyawarah Provinsi Kadin Lampung 2022.
Khadafi terpilih setelah ada satu calon sehingga langsung digelar prosesi pengukuhan melalui serah-terima pataka dengan Ketum Kadin Arsjad Rasjid di Novotel, Bandar Lampung, Jumat (22/12/2022).
"Dari Lampung untuk dunia (internasional)," ucap Khadafi saat menerima Pataka Kadin dari Ketum Arsjad Rasjid.
Kondisi ini sempat membuat keriuhan di arena Musprov. Beberapa senior Kadin Lampung mempertanyakan legitimasi Musprov karena Kadin kota-kabupaten dirasa tidak melakukan proses secara sah.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Musnahkan 2 Gading Gajah Hasil Perburuan Liar
"Saya menyesalkan Kadin periode ini minim kegiatan. Kita cek tidak ada pemberitahuan apalagi publikasi soal mukab dan mukot. Apa hanya arsip administrasi saja?" kataa mntan Ketua Umum Kadin Lampung Ary Meizary Alfian yang kini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dalam rilisnya sebelum Musprov.
Di arena ini, pengusaha Yonasyah, yang juga Waketum Kadin Bidang Konstruksi yang sempat berwacana mengambil formulir calon Ketua Umum. Dia mengaku mendapat perlakuan ganjil.
"Saya sempat meminta database Kadin kota-kabupaten dan kawan-kawan dari Anggota Luar Biasa yang dalam Musprov merupakan pemilik hak pilih," ujar Yonas, sapaannya.
Tapi, staf sekretariat terkesan enggan memberikan data tersebut. Kemudian, saat memberi keterangan saat Musprov berlangsung, pimpinan sidang menyebutkan dimajukan jadwal sidang-sidang pleno atas arahan Ketum Kadin Arsjad Rasjid.
Masih menanggapi hasil Musprov ini dalam keterangan persnya di sela-sela Musprov, Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, Aprozi Alam, menyesalkan proses yang dirasa janggal.
"Sidang-sidang pleno yang dijadwalkan dimulai jam satu siang, tahu-tahu selesai dari pagi," sesal Ozi, sapaannya.
Padahal, papar dia, sebagai pengurus seharusnya punya hak untuk hadir dalam pleno sebagai peserta peninjau. "SC seharusnya meberikan pemberitahuan resmi, karena mereka tidak saja bertanggung jawab pada Ketum maupun peserta penuh sidang pleno," ujar Ozi.
"SC juga harus bertanggung jawab atas jalannya rangkaian acara terhadap kepengurusan yang akan demisioner," tekan Aprozi.
Soal aroma kocok-bekem, makin menyeruak dengan dipercepatnya pleno-pleno tanpa sepengetahuan seluruh pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat.
"Saya menyesakan Kadin sebagai organisasi besar melakukan hal yang membodohi seperti ini," kata pengusaha asal Kotabumi Lampung Utara itu.
Dia menegaskan telah melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut kepada senior Kadin Indonesia Erwin Aksa. (FB-06)