Lampura (Forum) - Polres Lampung Utara memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel, karena dianggap telah melanggar kode etik profesi Polri, Senin (12/12).
Kelima personel itu di antaranya Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.
"Kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami institusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, kelima personel itu di PTDH lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba dan perjudian, antara lain; Aipda BH yang melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas kedinasan.
Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Blitar Disatroni Perampok
Kemudian, Bripka EF terlibat kasus perjudian, Brigadir YAG terseret kasus penyalahgunaan narkotika, Briptu RN dengan kasus KDRT dan Briptu FHU terjerat dalam kasus asusila.
"Dari kelima orang ini ada yang paling berat melakukan tindak pidana kemudian ada juga terkait dengan penyalahgunaan narkoba dan perjudian," ucapnya.
Adapun pelaksanaan upacara PTDH itu dilakukan dengan cara mencoret foto personel.
"Kelima personel ini tidak bisa hadir sehingga pelaksanaan nya kita menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya sudah diterbitkan SKEP PTDH dari Kapolda Lampung," jelasnya.
Ia pun berharap, kepada personel khususnya di Polres Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan dan patuhi aturan, baik itu aturan disiplin ataupun kode etik.
"Bahwa apa yang menjadi peristiwa kegiatan PTDH hari ini harus dijadikan suatu contoh pengalaman buruk bagi Polres Lampung Utara, sehingga mereka para personel yang masih berdinas saat ini bisa lebih melaksanakan tugas dengan baik". (FU-04)