KPU Lamteng Mangkir, Bawaslu Batal Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu

 

KPU Lamteng Mangkir, Bawaslu Batal Gelar Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu


Lamteng (Forum) - Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah batal menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lamteng, pasalnya KPU tak memenuhi panggilan tersebut.

Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono menyebut agenda sidang yang semula dilakukan Kamis (29/12) tak bisa dilakukan karena KPU Lamteng tak hadir.

"Sidangnya memang kita agendakan pada hari ini, terpaksa kita tunda, karena pihak terlapor (KPU) tidak memenuhi undangan kita untuk hadir dalam persidangan," ujar Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono.

Harmono menjelaskan, Bawaslu dalam pelanggaran administrasi, diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang dimaksud melalui sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. 

"Terkait apa alasan pihak terlapor tidak memenuhi undangan, kita tidak mengetahuinya. Tetapi pada hari ini kita akan melayangkan undangan kedua kepada pihak terlapor. Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa hadir dalam persidangan yang akan kia jadwalkan pada Senin 2 Januari 2023 nanti," ungkapnya.

Apabila, kata Harmono dalam undangan kedua, baik pelapor maupun terlapor tetap tidak memenuhi panggilan pihak Bawaslu, maka pihaknya tetap akan melakukan sidang perkara yang dimaksud, agar ada putusan, inkrah atas perkara yang dilaporkan.

Baca Juga: Kreatif, Panwaslu Kecamatan Rajabasa Pasang Banner Sosialisasi di Terminal Rajabasa

"Sesuai dengan hasil kesepakatan persidangan kita Bawaslu, bahwa pada hari ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan pokok laporan dari pelapor yaitu saudara Hengky Saputra dengan nomor register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/08.05/Xll/2022," jelas Harmono.

Dia mengaku memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan ini dalam persidangan. Dalam hal ini pihaknya akan bergerak cepat agar bisa didapat kepastian hukum bagi pelapor maupun terlapor.

"Jadi sidang ini merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022," pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Hengky Saputra sebagai pelapor merasa kecewa terkait tidak hadirnya terlapor pada sidang yang telah diagendakan oleh pihak Bawaslu. Sementara dirinya menginginkan laporan terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terlapor mendapat titik terang dan kejelasan secepatnya.

"Berarti benar dugaan selama ini bahwa pihak KPU telah melakukan kecurangan dalam tes yang dilaksanakan itu," ujar Hengky.

Diketahui, pada tes penerimaan anggota PPK di Lamteng yang dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2022 lalu, dan pengumuman hasil keluar pada tanggal 16 Desember 2022, menuai protes dari salah satu peserta calon anggota PPK yang mendaftar.

Yaitu pelapor atas nama Hengky Saputra, warga Kampung Buyut udik, Kecamatan Gunung sugih, Lamteng. Yang menduga KPU Lamteng telah melakukan kecurangan dalam tes wawancara yang dilaksanakan oleh panitia, dan diduga adanya anggota titipan dari pihak KPU. (FT-04)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama