Bandar Lampung (Forum) - Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dua gading gajah hasil tindak pidana perburuan liar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan jika dua gading gajah yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
"Kita memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dua gading gajah kurang lebih masing-masing berukuran 50 centimeter ini kita sita dari tindak pidana perburuan gading gajah," kata Kajari Helmi.
Dua buah gading gajah tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi kecil menggunakan gerinda yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.
Diketahui, selain dua buah gading gajah, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni 231,209274 gram sabu, 9.171,88625 gram ganja, 11,1617 gram ekstasi, ribuan kosmetik, 13 buah senjata api, 12 buah senjata tajam, dan sejumlah pakaian.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Kapal Bagan Tenggelam di Perairan Tanggamus
"Untuk barang bukti sabu, ganja, ekstasi, dan pakaian kita musnahkan dengan cara kita bakar bersama gading gajah. Sedangkan senjata tajam dan senjata api kita potong menjadi beberapa bagian," ujarnya.
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sebanyak 309 perkara. Untuk di tahun 2022 sendiri, Kejari Bandar Lampung telah menangani perkara sebanyak 1.347 perkara.
"Jadi barang bukti ini berdasarkan hasil putusan maka segera kita musnahkan. Ada juga beberapa yang dirampas untuk negara, namun telah kita lakukan penjualan secara langsung dan kita setorkan ke kas negara," terangnya. (FB-07)