Kabur ke Lampura Usai Diselamatkan Massa, Bandar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Lamteng

Kabur ke Lampura Usai Diselamatkan Massa, Bandar Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Lamteng


Lamteng (Forum) - T (32) warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, Kamis (8/12/2022). Pelaku T berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat bersembunyi di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membenarkan penangkapan itu,"kita berhasil mengamankan pelaku di Lampung Utara,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Seperti diketahui bandar narkoba ini berhasil diselamatkan massa ketika hendak dilakukan penangkapan oleh aparat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sabu Seberat 2 Kg Ditemukan di Belakang Mini Market Mesuji

Ketika itu, petugas dihadang sekelompok warga saat hendak menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengguna dan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar. 

“Pelaku T ini bandar narkoba yang direbut paksa oleh sekelompok warga yang melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap petugas,” ujarnya.

Namun, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tidak tinggal diam dan selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas. 

“Terakhir, kita dapat informasi bahwa T sedang berada diwilayah Lampung Utara, dengan cepat kami menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan,” tegasnya.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan pada penangkapan sebelumnya. 

Pelaku T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomoar 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama