Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyelewengan Solar di SPBU Natar

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyelewengan Solar di SPBU Natar


Bandar Lampung (Forum) - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengungkap penyelewengan dan penimbunan 11,7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU yang ada di Desa Candimas, Natar, Lamsel, Senin (5/12/2022). 

Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sering ada penyalah gunaan BBM subsidi disalah satu SPBU di Natar. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Kemudian kami segera menuju lokasi, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya didapati benar adanya informasi tersebut, kami temukan Truk Fuso BE 8802 BI, sedang mengisi 11,7 ton solar di SPBU tersebut," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Mengaku Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Pelaku Penipuan Modus Lelang Mobil Cari Korban

Rencananya, BBM tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan PT Evron Raflesia Energi, dengan nomor polisi BD 8498 IU. BBM dipindahkan dengan menggunakan selang dan mesin penyedot.

"Dari keterangan sopir truk, BBM itu berisi 11,77 ton akan dikirim ke wilayah Bengkulu. Sementara dari pengakuan sopir, aktivitas penyelewengan itu sudah berlangsung satu tahun dan rutin setiap pekannya," ujar Yusriandi Yusrin.

Sementara berdasarkan keterangan pengawas dan operator SPBU, kegiatan pengecoran sudah berlangsung sejak Januari 2022. Hingga kini, kasus tersebut sudah masuk penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi mulai dari mobil, pengawas, kedua sopir, pihak SPBU, PT Evron Raflesia Energi, Pertamina, dan BPKH Migas.

Sememtara hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagaj tersangka terkait perkara tersebut. Hal itu dikarenakan, kasusnya masuk ke dalam tindak pidana khusus. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama