DBH Minyak Tak Sesuai, Bupati Meranti sebut Kemenkeu Iblis dan Setan

DBH Minyak Tak Sesuai, Bupati Meranti sebut Kemenkeu Iblis dan Setan


Riau (Forum) - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyebut Kementerian Keuangan iblis dan setan setelah menilai pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak bumi bagi daerah penghasil migas tidak adil. Hal itu disampaikannya dalam Rakornas Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Kamis (8/12).

“Semenjak konflik Rusia dan Ukraina, (harga) minyak naik, tapi kok (pendapatan Meranti) turun? Dan untuk bapak ketahui, tahun ini kami hanya terima Rp 115 miliar, naiknya cuma Rp 700 juta saja. Padahal liftingnya naik, asumsi 100 dolar AS per barel. Lah, naiknya cuma Rp 700 juta?,” ungkap Adil dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (8/12).

Saat acara tersebut juga, Adil melontarkan pernyataan yang menyebut Kemenkeu sebagai iblis dan setan. Sebab ia tidak kunjung menerima jawaban perihal asumsi harga minyak 100 dolar AS per barel.

Dalam acara itu, turut hadir pula perwakilan dari Kemenkeu, Dirjen Perimbangan Keuangan Lucky Alfirman. Bahkan Adil juga turut mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia jika pemerintah pusat tidak membagi DBH minyak bumi secara adil.

Baca Juga: Pemprov Lampung Targetkan 30 Persen IKM Masuk Pasar Ekspor

Penjelasan Kemenkeu soal DBH Migas

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, sebelumnya Bupati Kepualauan Meranti dan timnya sudah rapat dengan tim Kemenkeu perihal dasar besaran DBH Migas.

“Jauh sebelum ini, Bupati Meranti dan timnya sudah rapat dengan tim Kemenkeu bahas teknis dan sudah sepakat sesuai UU dan aturan pelaksanaan,” ungkapnya, Senin (12/12).

Adapun selain menerima DBH, daerah penghasil migas justru juga menerima DAU, DAK dan DID serta dana desa dengan alokasi transfer ke daerah (TKD) mencapai 20 persen dari TKD nasional.

Di mana untuk 2023, pemerintah pusat juga mengalokasikan DBH migas untuk daerah pengolahan dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil. Hal ini agar daerah yang terdampak eksplorasi migas dapat mengatasi masalah lingkungannya serta memiliki kapasitas membangun daerah lebih baik.

“Perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kab Kep Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 itu HKPD. Sangat clear dan legitim!,” tambah Yustinus.

Terhitung total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti 2023 adalah Rp 207,67 miliar (naik 4,84 persen dari 2022) dengan DBH SDA Migas Rp 115,08 migas (turun 3,53 persen).

“Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 rb menjadi 1.970,17 rb barel setara minyak. Jadi basisnya resmi,” sambung dia.

Penurunan lifting ini berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2023. Dengan adanya penurunan lifting ini, Pemerintah Kepulauan Meranti perlu memikirkan terobosan agar lifting bisa ditingkatkan.

Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Meranti justru naik 3,67 persen menjadi Rp 422,56 miliar. Tapi Yustinus mencatat, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Dimana per 9 Desember 2022, Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76 persen, jauh dari rata-rata secara nasional yang mencapai 33,73 persen.

Tak hanya itu, pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11 persen. Hingga akhir tahun ini saja, baru terealisasi 62,49 persen (9 Desember 2022).

“Rendahnya penyerapan menunjukkan bahwa Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi: 25,68 persen,” jelas Yustinus. (dbs)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama