BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Sirup Obat PT Rama Emerald Multi Sukses

BPOM Cabut Izin Edar 32 Jenis Sirup Obat PT Rama Emerald Multi Sukses


Jakarta (Forum) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar terhadap sebanyak 32 sirop obat produksi dari PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Pencabutan itu dilakukan usai BPOM melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui perluasan sampling dan pengujian sampel produk sirop obat serta bahan tambahan yang digunakan, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, BPOM kembali menemukan produk obat yang menunjukkan kadar cemaran EG dan/atau DEG yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.

Oleh karenanya, BPOM memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirop obat serta menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: Fakta Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Terkait pencabutan izin edar obat sirup buatan PT REMS ini, Plt Kepala BPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, pihaknya turut melakukan pengawalan untuk memastikan 32 sirop obat tersebut tidak beredar di Lampung.

"Penarikan produk oleh industri, BPOM melakukan pengawalan dan memastikan produk tidak ada lagi di sarana pelayanan kefarmasian," katanya, Jumat (9/12).

Menurutnya, saat ini BPOM Bandar Lampung masih terus melakukan pengawalan dalam proses penarikan 32 sirop obat tersebut. Ia juga mengimbau, agar masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli obat.

"Masih terus dilakukan pengawalan, selanjutnya kepada masyarakat agar membeli obat di sarana resmi, apotek atau toko obat atau berobat di Puskesmas," ujarnya.

Ia juga menegaskan, jika masih ditemukan adanya 32 sirop obat tersebut beredar di sarana pelayanan kefarmasian maka akan dilakukan pemusnahan.

Berikut ini daftar 32 produk sirop obat dari PT Rama Emerald Multi Sukses yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI :

1. Ambroxol HCl (Sirop)

2. Antasida DOEN (Suspensi)

3. Broxolic (Sirop)

4. Calortusin (Sirop)

5. Calortusin PE (Sirop)

6. Cetirizine Hydrochloride (Drops)

7. Cetirizine Hydrochloride (Sirop)

8. Cetizine (Drops)

9. Cetizine (Sirop)

10. Cotrimoxazole (Suspensi)

11. Dolorstan (Suspensi)

12. Domperidone Maleate (Drops)

13. Domperidone Maleate (Suspensi)

14. Fenpro (Suspensi)

15. Ibuprofen (Suspensi)

16. Noze (Drops)

17. OBH Rama (Sirop)

18. Paracetamol (Drops)

19. Paracetamol (Sirop)

20. Pseudoephedrine HCl (Drops)

21. Ramadryl Atusin (Sirop)

22. Ramadryl Expectorant (Sirop)

23. Ramagesic (Drops)

24. Ramagesic (Sirop)

25. Ratrim (Suspensi)

26. Remco Cough (Sirop)

27. R-Zinc (Sirop)

28. Sucralfate (Suspensi)

29. Tera F (Sirop)

30. Tera - PE (Sirop)

31. Zinc Sulfate Monohydrate (Drops)

32. Zinc Sulfate Monohydrate (Sirop).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama