Ancam Warga Pakai Badik, Warga Kasui Ditangkap Polisi

Ancam Warga Pakai Badik, Warga Kasui Ditangkap Polisi


Way Kanan (Forum) - Polsek Blambanganumpu membekuk pelaku pengancaman dengan badik di Pemukiman, Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/12/2022). 

Kapolsek Blambanganumpu, Kompol A. Yudi Taba menjelaskan pelaku yang diamankan yakni; HB (32) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui.

Modusnya, pelaku mendekati korban bersama para saksi saat sedang berada di peternakan ayam miliknya di Kampung Gistang. Lalu korban menanyakan masalah beberapa hari pelaku sering mendatangi ke peternakan ayam tersebut.

Baca Juga: Lusmeilia Afriani, Rektor Unila Terpilih

Bukannya menjawab pertanyaan itu, pelaku mendekati korban dan saksi, “ini musuh kamu” dan dengan menggunakan tangan sebelah kanan pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu berlapiskan kain berwarna hitam berukuran lebih kurang 24 cm dari pinggang sebelah kirinya.

Melihat apa yang dilakukan pelaku, korban dan saksi menghindar. Akibat peristiwa tersebut korban merasa terancam dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, berkat laporan korban Indra warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan Selasa (27/12/2022) petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan

Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Blambanganumpu guna penyidikan lebih lanjut,“ ujar Kapolsek. Pelaku melanggar Pasal 335 KUHP dan untuk senjata tajam dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (FW-12)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama