Bandar Lampung (Forum) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (3/10).
Penggeledahan yang langsung dipimpin Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, dimulai dari pukul 08.30 WIB.
Lokasi yang digeledah adalah ruang utama BPPRD di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lantai 5 Pemkot Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan, belasan tim penyidik lengkap dengan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah dan mengambil berkas-berkas. Kegiatan tersebut juga disaksikan dari petugas BPPRD ditempat.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, didampingi Kasi Penerangan Hukum I Made Agus Putra dan Kasi Penyidikan Krisnandar, beserta jajaran tim penyidik, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
"Untuk (penggeledahan) perkara Dinas Lingkungan Hidup, untuk di BPPRD ini merupakan masukan dari tim ahli kita. sehingga kami tadi pagi datang dimulai dari pukul 08.30 WIB dan diterima oleh Pak Yanwuardi selaku Kepala Badan," kata Hutamrin saat ditemui usai penggeledahan di BPPRD Kota Bandar Lampung.
Menurut Hutamrin, penggeledahan ini untuk semakin memperkuat pembuktian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup.
"Alhamdulillah kami menemukan beberapa dokumen untuk makin memperkuat lagi penyidikan," terangnya.
Dokumen yang dibawa pun masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi DLH Pemkot Bandar Lampung.
"Ada beberapa dokumen yang kita ambil untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah ada nilai pembuktian atau tidak," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yanwardi, mengatakan ada beberapa dokumen dari bidangnya yang disita Kejati Lampung.
"Penggeledahan ini atas kejadian di Dinas Lingkungan Hidup. Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan Kejati, kami siapkan dan sudah diambil," kata Yanwardi saat ditemui.
Ruangan yang digeledah, lanjutnya, hanya ruangan utama BPPRD yang terletak di lantai 5 Gedung PTSP Bandar Lampung.
"(Yang diambil) Buku register, surat menyurat (surat keluar masuk). Dan beberapa sudah kami serahkan waktu itu, ini tambahan-tambahan," tambahnya.
Yanwardi juga mengatakan pihaknya koperatif dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Lampung.
"Penggeledahan ini kami koperatif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan audit Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan terhadap ahli.
"Untuk kasus DLH saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli, ahli dari auditor independen," kata Hutamrin. (FB-07)