Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba


Bandar Lampung (Forum) - Polda Lampung memusnahkan ratusan barang bukti narkoba di Rumah Sakit Immanuel, yang merupakan barang bukti hasil ungkap kasus selama 3 bulan terakhir atau periode bulan Agustus-Oktober 2022.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja 310 kg, sabu 171,5 kg, pil ekstasi 43.129 butir dan Happy Five 5.000 butir.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan barang bukti narkotika tersebut hasil pengungkapan dari 28 kasus.

"Kami sampaikan bahwa pengungkapan dari 28 kasus narkotika ini kami berhasil mengamankan 64 tersangka,"katanya, Rabu (9/11).

Baca Juga: Warga Halangi Penangkapan Narkoba di Tulangbawang

Subianto menambahkan bahwa kasus yang berhasil terungkap ini sebagian besar jaringan antar provinsi.

"Sebagian kasus ini merupakan jaringan antar provinsi. Karena Lampung ini merupakan tempat transit sebelum dikirim ke Pulau Jawa," jelasnya.

Subiyanto menuturkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Insonator RS Imanuel Bandar Lampung.

"Barang bukti itu senilai Rp 227 miliar. Dari total barang bukti yang berhasil disita maka dapat menyelamatkan jiwa sekitar 1 juta orang". (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama