Bandar Lampung (Forum) - Polda Lampung resmi memberlakukan e-tilang sejak Senin (7/11/2022) lalu bersamaan dengan peluncuran Polri Super Apps.
Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Polri SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di kepolisian termasuk penerapan e-tilang atau tilang elektronik.
"Ada 13 layanan utama kepolisian yang dapat diakses masyarakat, yaitu informasi daerah rawan, pengaduan masyarakat, pengurusan SIM, STNK dan SKCK secara online, informasi E-Tilang, hingga informasi mengenai Pos Polisi," ujar Pandra.
Berbagai layanan tersebut sebelumnya hanya dapat diakses satu persatu.Warga harus memiliki macam-macam aplikasi di smartphone mereka, atau saat mengakses lewat komputer.
“Terdapat tiga aktivitas dasar, seperti pendaftaran akun, verifikasi, user types and permission,” jelas Kabid Humas.
Sedangkan terkait e-tilang, penting pula diketahui jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori e-tilang," terang Pandra lagi.
Seperti diketahui, e-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Link BRImo Dibekuk Polres Tulangbawang
Pemberlakuan E-Tilang di Lampung
Di Lampung penerapan e-tilang ini sudah dilakukan di Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain seperti Mesuji, Pringsewu, dan Tanggamus. Berikut beberapa hal terkait e-tilang.
Kamera E-TLE terdiri atas:
1. Kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
2. Kamera check point
3. Kamera pemantau kecepatan (speed radar).
4. Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang
Jenis Pelanggaran E-Tilang
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:
1. Melanggar traffic light dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
3. Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak memakai helm.
9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Cara Kerja E-Tilang
Meskipun tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.
1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
2. Back office e-tilang di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran
3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.
4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.
5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
8. Tahap penyelesaian pelanggaran dilaksanakan pelanggar setelah Blangko Tilang dikirimkan.
9. Pelanggar dapat membayar denda melalui Bank yang ditunjuk menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima/disertakan dalam blangko tilang. (FB-07)