Pelaku Penipuan Link BRImo Dibekuk Tekab Polres Tulangbawang

 


Pelaku Penipuan Link BRImo Dibekuk Tekab Polres Tulangbawang


Tulangbawang (Forum) - Tekab Polres Tulangbawang dan Polsek Rawajitu berhasil membekuk pelaku penipuan dengan modus BRImo.

Penipuan berkedok pengiriman pesan WhatsApp yang berisi sebuah link ke nasabah bank BRI dengan berpura-pura sebagai layanan BRImo, nasabah diminta memilih tarif layanan. Ketika nasabah memilih, saldo akan otomatis ditransfer ke rekening para pelaku.

Kemiripan layanan palsu ini membuat beberapa kali nasabah Bank BRI terkecoh hingga rugi jutaan, puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Atifiya Zean, mengatakan, komplotan ini termasuk kejahatan ITE atau hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Warga Halangi Penangkapan Bandar Narkoba di Tulangbawang

"Awalnya, petugas Polsek Rawa Jitu mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kontrakan yang dijadikan untuk melakukan penipuan via handphone, diketahui sekitar 7 November 2022," kata Wido, Jumat (11/11).

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti hingga didapati bahwa kontrakan yang beralamat di Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, itu dihuni orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ternyata sekelompok orang ini sering melakukan penipuan via handphone," lanjut Wido.

Selanjutnya, pada 8 November 2022, Polsek Rawajitu berkoordinasi Unit Resum dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/11), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Dan benar, dirumah kontrakan itu kami didapatkan 12 orang sedang melakukan aktivitas penipuan lewat handphone. Bahkan 19 handphone dan 55 sim card ditemukan, lalu kami bawa ke Polres Tulang Bawang," terangnya.

"11 warga Sumatera Selatan, 1 warga Rawa Jitu (Tulang Bawang, Lampung)," imbuh Wido.

Para pelaku pelaku yang berhasil diamati berinisial IY (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, serta YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Sedangkan, RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Wido, modus operandi berawal aplikasi Brimo BRI palsu dengan situs http://instanly.fun/adtarif/ dari pelaku IY (23).

"Para pelaku ini pakai sebuah aplikasi untuk mencari korban/Nasabah BRI," kata Wido.

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp Korban, para pelaku mengirimkan situs BRImo palsu kepada para korban.

"Situs BRImo ini, kalau diklik ada kewajiban para korban untuk menjawab beberapa pertanyaan dan isi data pribadi. Bahkan memberi tahu user name dan password BRImo," jelas Wido.

"Yang sering membuat korban lengah, ketika ditawarkan tarif yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lama," lanjutnya.

Ketika korban mengikuti arahan dari BRImo palsu, pelaku akan melakukan transaksi pemindahan uang korban ke rekening para pelaku tersebut. Lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

Aksi para komplotan ini sering dikeluhkan warga. Apa lagi tak semua masyarakat waspada jika ada nomor asing yang menghubunginya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang".

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama