Bandar Lampung (Forum) - Polda Lampung menetapkan seorang jaksa yang berdinas di Kejati Sumatera Selatan sebagai salah satu tersangka kasus mafia tanah di di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus mafia tanah di Lamsel.
"Benar (jadi tersangka kasus mafia tanah)," kata Pandra, Senin (21/11).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Senin (21/11) pukul 15.00 WIB.
"Ini merupakan hasil konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung bahwa pada hari senin 21 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB diperoleh Informasi, bahwa tim penyidik terhadap oknum Jaksa AM telah menetapkan AM sebagai tersangka," kata Pandra.
Disinggung penahanan terhadap Jaksa tersebut, Pandra belum bisa menjelaskan. Pasalnya, ia baru mendapatkan informasi penetapan tersangka saja.
"Sementara baru itu dulu ya. Karena info tersebut juga baru disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung," lanjutnya.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: 14 Meninggal, 17 Luka-luka
Terkait informasi selanjutnya, Pandra mengatakan akan diinformasikan kembali. "Untuk progres selanjutnya akan disampaikan kemudian," imbuhnya.
Sehingga, tersangka kasus mafia tanah di Desa Malang Sari kini menjadi 6. Setelah 5 lainnya telah ditetapkan terlebih dahulu pada 30 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Bahkan, pemeran dalam mafia tanah ini beragam profesi yang tak biasa. Mulai dari pensiunan polisi, camat hingga pegawai BPN sendiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, penetapan kelimanya sebagai tersangka itu berdasarkan laporan kepala desa setempat pada April 2022.
Kelima tersangka itu, yakni; SJO (80) seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung, SYT (68) oknum Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kemudian, SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur,
RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Lampung Selatan dan FBM (44) seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. (FB-06)