KSKP Bakauheni Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ekor Burung asal Pekanbaru

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyeludupan Ratusan Ekor Burung asal Pekanbaru


Bakauheni (Forum) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan ratusan ekor satwa liar jenis burung yang dilindungi, Sabtu (26/11) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ratusan ekor burung itu berasal dari Pekanbaru, Riau dan diangkut menggunakan bus pariwisata dengan tujuan Jakarta.

Penggagalan upaya penyelundupan ratusan ekor burung ini berawal pada saat petugas melakukan kegiatan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.

Petugas mencurigai kendaraan Bus jenis RA Pariwisata yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Tahanan Polda Lampung yang Dirawat di RS Bhayangkara Kabur

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, setelah mencurigai kendaraan bus tersebut petugas melakukan pengejaran hingga di area kantong parkir Dermaga 7 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan  kendaraan bus bernomor polisi AA 7167 OA tersebut. Saat diperiksa ditemukan tumpukan 4 keranjang dan 30 kardus berisikan ratusan ekor burung satwa liar yang dilindungi.

“Saat dilakukan pengecekan ternyata ada beberapa jenis burung yang dilindungi di antaranya, Cicak Mini Ijo 149 ekor, Cicak Jenggot 6 ekor, Kolibri Ninja 106 ekor, Sri Gunting 2 ekor, Siri-Siri 12 ekor, Pantet Raja 4 ekor, Murai Air 9 ekor," kata AKP Ridho.

Total kata AKP Ridho, satwa liar burung yang diamankan ada sebanyak 288 ekor. Burung tersebut merupakan paket yang ditipkan kepada Mahmudi, Fauzan Eki Nasrudin dan Sulasno selaku pengemudi bus dari Pekanbaru dan Jambi dengan tujuan Jakarta.

Ratusan ekor satwa liar jenis burung yang berhasil diamankan oleh petugas KSKP Bakauheni. | Foto : KSKP Bakauheni

"Dari interogasi, sopir bus mengaku diberi upah sebesar Rp 2,1 juta jika ratusan ekor burung ini sampai di tempat di Jakarta," jelas Kapolsek AKP Ridho.

Kini barang bukti berikut sopir bus tersebut  dibawa ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sementara  barang bukti akan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian kelas I Bandar Lampung. (FS-08)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama