Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Disidang 9 November 2022

Kasus Suap Rektor Unila, Andi Desfiandi Disidang 9 November 2022


Bandar Lampung (Forum) - Andi Desfiandi salah satu tersangka pemberi suap Rektor Unila dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 mulai disidangkan tanggal 9 November 2022.

Andi Desfiandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo.

Kemudian, Majelis Hakim yang nantinya akan menangani perkara tersebut yakni Hakim Ketua Aria Veronica dengan didampingi dua hakim anggota Edi Purbanus dan Charles Kholidy.

"Terkait perkara korupsi tersebut dijadwalkan sidang (dakwaan) perdana pada pekan depan hari Rabu," kata Hendri, Rabu (2/11).

Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, kemudian pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung melengkapi dakwaan Andi Desfiandi soal perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Rektor Unila, Prof Karomani.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo, seluruh berkas dakwaan yang diperkirakan mencapai 1.500 lembar diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

"Sudah kita serahkan dan selanjutnya tinggal menunggu (jadwal sidang) dari PN Tanjung Karang," kata Agung. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama