Densus 88 Tangkap Dua Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Lampung

Densus 88 Tangkap Dua Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Lampung


Bandar Lampung (Forum) - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri disebut menangkap dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung.

Berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan jika penangkapan keduanya berawal dari penangkapan terduga teroris berinisial TI warga Kota Metro, Provinsi Lampung.

Terduga teroris ini diamankan saat berada di wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Setelah penangkapan tersebut, Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan rumah TI di Jalan Kucing, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara pada Sabtu (12/11).

Tim Densus 88 juga mengamankan barang bukti 3 buah senjata api laras panjang, 1 buah senjata api jenis Revolver, tiga magazine SS1, dan kurang lebih 800 butir peluru dengan ukuran 5,56 mm dan 9 mm.

Pengembangan terhadap dugaan aksi terorisme tersebut terus dilakukan hingga mendapati dua oknum polisi yang diduga terlibat.

Baca Juga: Polda Lampung Berlakukan e-Tilang

Dua oknum polisi diduga yang menyuplai ratusan peluru yang ditemukan di kediaman terduga teroris. Keduanya yakni Oknum Perwira Menengah (Pamen) Brimob Polda Lampung berinisial S dan anggota Brimob Polda Lampung Berinisial L.

Atas dugaan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya kegiatan Densus 88 di Lampung.

"Benar, telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidk Densus 88/AT Polri diwilayah Hukum Polda Lampung, dalam rangka cegah tangkal sel aksi terorisme di Indonesia," kata Pandra saat dihubungi.

Pandra tak bisa menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88. Pasalnya, Polda Lampung dan Polres jajaran hanya melakukan pendampingan saja.

"Dalam hal ini petugas Polda Lampung dan Polres Jajaran, hanya bersifat mendampingi kegiatan Tim Penyidk Densus 88 Antiteror saja," jelasnya.

Menurut Pandra, kronologi detail soal peristiwa dugaan ada keterlibatan dua oknum Polda Lampung dalam aksi terorisme hanya bisa dijelaskan dari Densus 88.

"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah Kewenangan Tim Penyidik Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang bisa menjelaskan," katanya. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama