Bandar Lampung (Forum) - Oknum bidan di Bandar Lampung diduga sengaja memalsukan data persalinan untuk mendapatkan klaim dari BPJS Kesehatan.
Bidan berinisial TTH itu diduga melaksukan data pada sebanyak 33 pasien yang sudah dikonfirmasi menjadi korban pemalsuan data tersebut.
Salah satu korban, Tukirah warga Kampung Batu Mulyo, Kelurahan Batu Putu mengaku kaget saat mengetahui bahwa namanya dipakai oleh oknum tersebut.
"Saya nggak tahu tiba-tiba ditelepon sama pegawai puskesmas ditanya terkait persalinan di Bidan Titin, saya bingung jawab apa karena saya melahirkan di Bidan Masayu," katanya, Selasa (22/11).
Tukirah menambahkan, pihak puskesmas menanyakan terkait klaim biaya bersalin ke BPJS Kesehatan melalui Bidan TTH.
"Saya nggak pernah ketemu dia, nggak tahu orangnya. Tapi kok aneh mereka punya data lengkap saya seperti KK, KTP sampai nomor kartu BPJS Kesehatan. Saya melahirkan tanggal 6 September di Bidan Masayu, gimana bisa saya juga melahirkan di hari yang sama di tempat berbeda ya".
Baca Juga: Buntut Pembakaran PT Gunung Aji Jaya, Massa Hadang Aparat
Hal yang sama diungkapkan oleh Aniah warga Teluk Betung Barat. Ia mengatakan, dokumen persalinan miliknya juga dipakai oknum Bidan TTH.
"Sebelumnya saya nggak tahu kalo data saya dipakai, saya tahu karena ada yang konfirmasi menanyakan apakah tanggal 12 Januari 2022 saya melahirkan anak keempat di Bidan Titin. Saya jawab tidak, anak saya baru tiga," jelasnya.
Aniah menyebutkan bahwa anak ketiganya lahir pada September 2018. Menurutnya, proses persalinan itu dilakukan di Bidan Masayu, bukan Bidan TTH.
"Saya kaget, kenapa bisa data saya dari KTP sampai nomor BPJS bisa diklaim melakukan persalinan anak ke empat di Bidan Titin," ujar dia.
Sementara itu, Klinik Bidan Masayu Thesi Defalia membenarkan bahwa kedua nama itu (Tukirah dan Aniah) melakukan persalinan dikliniknya.
"Iya benar, saya juga baru tahu beberapa hari yang lalu kasus ini. Pasien Tukirah itu lahiran di klinik tanggal 6 September 2022 menggunakan BPJS Kesehatan, sebulan kemudian kami ajukan klaim namun ditolak oleh pihak BPJS," katanya.
Setelah ditolak oleh pihak BPJS, ia melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPJS Kesehatan. Ternyata pasien atas nama Tukirah itu terverifikasi oleh sistem PCare (Primary Care) telah melakukan persalinan pada Mei 2022 lalu.
"Berdasarkan data yang melakukan klaim ya oknum Bidan TTH, saya nggak tahu ya bagaimana bisa terverifikasi di PCare, karena untuk mengajukan klaim harus ada syarat lengkap seperti KK, KTP, Kartu BPJS, hingga buku catatan semasa kehamilan hingga melahirkan," katanya.
Masayu menyebut, pasien yang bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa mengeklaim Rp 700 ribu. Namun, terkait pasien Tukirah telah diselesaikan secara pribadi oleh Bidan TTH.
"Sudah diganti sama yang bersangkutan, kalau nominalnya Rp 700 ribu karena memang untuk setiap pasien bersalin menggunakan BPJS, biayanya akan ditanggung sebesar itu". (FB-06)