Tekab Polres Mesuji Bekuk Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya Hingga Hamil 9 Bulan

Tekab Polres Mesuji Bekuk Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya Hingga Hamil 9 Bulan


Mesuji (Forum) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Mirisnya, pria ini memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 hingga hamil 9 bulan.

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Riski membenarkan adanya insiden tersebut di wilayah hukum Polres Mesuji, yakni di Desa Sidang Sidorahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

"Dari keterangan yang didapat, pemerkosaan tersebut sejak 2021 di rumah pelapor (Ibu Korban)," kata Fajrian.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RI (39) warga setempat. Sedangkan, korban K masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah pada kamis (6/10) ditanya oleh guru setempat menanyakan perubahan fisik korban.

"Guru di sekolah bertanya ke korban mengapa badan korban ini keliatan besar. Tapi korban jawab, nggak papa, ke guru tersebut," terang Fajrian.

Merasa curiga, keesokan harinya, Jumat (7/10) dua guru datang ke rumah dan menanyakan perihal perubahan fisik yang di alami korban ke Ibu korban.

"Disarankan ke puskesmas dan akhirnya ibu korban membawa korban ke puskesmas. Hasilnya, korban dipastikan positif hamil sembilan bulan," lanjut Fajrian.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan keji hingga korban hamil.

Akhirnya, korban memberi tahu kalau ayah tirinya ini yang melakukan pada korban, sebanyak dua kali.

Saat ditanya ke tersangka RI, ia sempat mengelak kalau telah menghamili anak tirinya. Namun, ia akhirnya mengakui telah dua kali memperkosa korban.

"Pelaku sempat kabur, tapi akhirnya berhasil diamankan petugas dan aparat desa setempat pukul 19.00 WIB," pungkasnya. (FM-15)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama