Bandar Lampung (Forum) - Agam Satrio (30) warga Kabupaten Nias Selatan tersangka polisi gadungan berpangkat AKP dibekuk Polresta Bandar Lampung.
Saat itu, Agam mengaku sebagai polisi yang sedang berdinas di Polda Metro Jaya dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Penangkapan itu berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/2362/X/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 2 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengaku sebagai anggota polisi yang sedang mencari pelaku Bandar Narkoba dan kehilangan dompet, barang lainnya.
Lalu, pelaku meminta bantuan berupa uang tunai kepada korban berinisial AS (22) senilai Rp 400 ribu untuk ongkos pulang ke BSD Tangerang dengan janji akan dikembalikan serta dijanjikan diberikan kendaraan sepeda motor pada Minggu (31/7).
Kemudian, pada Senin (1/8) pelaku datang kembali menghampiri korban dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu untuk makan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan polisi gadungan tersebut.
"Ya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan, nanti kami infokan kembali". (FB-06)