PNS Unila Diperiksa Kejati Lampung Terkait Tindak Korupsi

PNS Unila Diperiksa Kejati Lampung Terkait Tindak Korupsi


Bandar Lampung (Forum) - PNS Biro Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021.

"Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra.

Made mengatakan selain PNS Unila, Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya, di antaranya SHI selaku General Manager (GM) PT. LDC Indonesia dan YLP selaku Manager PT. Torabika.

"STO sebagai penagih pada DLH kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 sampai Tahun 2021 dan YI selaku bendahara barang tahun 2019 pada DLH kota Bandar Lampung," jelasnya.

Made menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

"Serta pemeriksaan saksi ini juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021," kata dia.

Made menuturkan bahwa dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

"Di antaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, di mana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara". (FB-07) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama