Lampung Tengah (Forum) - Guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 12 santrinya.
Oknum tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dari tim penyidik.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan sejak Februari 2022. Namun, petugas baru memanggil korban, saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, laporan polisi dibuat di Polsek setempat."(Laporan) Ke polsek," kata Edi, Kamis (20/10).
Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara di Polres meskipun laporan tersebut di Polsek setempat."Gelar perkara di Polres," sambungnya.
Disinggung soal penetapan tersangka, Edi mengatakan, belum ditetapkannya sebagai tersangka terhadap oknum tersebut. Pasalnya, saat ini masih berlanjut pemeriksaan.
"Belum (tersangka), kita lagi mendalami pemeriksaan saksi-saksi dulu ya". (FT-03)