Way Kanan (Forum) - Oknum guru PNS di Way Kanan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga cabuli lima siswanya.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilakukannya di SD yang berlokasi di Kecamatan Gununglabuhan, Way Kanan.
Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua murid.
"Pada saat itu, Sabtu (1/10) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat korban inisial D (8) siswi kelas 3 sekolah dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban ini dipanggil oleh DR ke ruang guru," kata Andre, Senin (10/10).
Korban diajak pelaku ke rumah kosong yang berada di belakang sekolah dan menariknya. Korban sempat melawan dan menggigit tangan kiri pelaku. Namun, tak berhasil lepas dari tangan pelaku.
"Pelaku mengancam korban agar tidak menjerit. Kalau menjerit korban akan diturunkan kelas," lanjutnya.
Pelaku pun akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban di kamar mandi rumah kosong tersebut.
Pencabulan tersebut membuat korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, Rabu, (5/10) pukul 18.00 WIB, Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
"Dan langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka DR, ia juga tidak melakukan perlawanan," kata Andre.
Cabuli Lima Siswa
Setelah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, oknum ASN guru ini ternyata melakukan pencabulan terhadap lima siswanya.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Tri Putra, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap korban D (8) ada saksi yang melihat saat kejadian.
"Korban D ini menerangkan bahwa saat kejadian ada 4 orang temannya yang masih satu kelas," kata Andre kepada Lampung Geh, Senin (10/10).
Ternyata, terhadap 4 saksi yang juga masih kelas 3 SD ini diperlakukan yang sama oleh DR. Ia juga memperlihatkan kepada korban lainnya saat melakukan pencabulan terhadap salah satu korban.
Bahkan, aksinya sempat difoto dan disimpan olehnya di galeri HP milik pelaku.
"Kita juga sudah amankan tersangka dan barang bukti tersebut," lanjut Andre.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, DR melakukan terhadap D, pada 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Terhadap korban A dan O terakhir yaitu pada 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 WIB di ruang kelas duduk di kursi belakang.
Selanjutnya, korban P dan T yang terakhir yaitu pada 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 WIB saat korban datang ke meja pelaku di ruang kelas untuk mengumpulkan tugas.
"Modusnya pelaku mengoreksi nilai sambil menarik tangan korban untuk duduk di pangkuan dan akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul," jelas Andre.
Dari kejadian itu, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 orang yakni D, A, O, P dan T. (FW-12)