Bandar Lampung (Forum) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menanam mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (15/10/2022). Aksi ini sebagai rangkaian dalam memperingati 42 tahun Walhi dan 26 Walhi Lampung.
"Penanaman mangrove ini dilakukan sebagai kontribusi Walhi Lampung untuk melindungi daratan di wilayah pesisir dari ancaman kenaikan permukaan air laut dan sebagai upaya penurunan emisi. Saat ini kondisi ekosistem mangrove di Bandar Lampung yang sangat terbatas minim mendapat perhatian sehingganya secara kualitas dan kondisi cukup memprihatinkan," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Penanaman 500 batang pohon mangrove dilakukan bersama Lurah Kota Karang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, dan BPDAS WSS Provinsi Lampung, 14 anggota lembaga, organisasi jaringan Walhi Lampung dan kelompok-kelompok muda GSM Walhi Lampung. Kota Karang berada di salah satu wilayah pesisir Bandar Lampung yangmemiliki kawasan ekosistem mangrove yang berfungsi melindungi wilayah pesisir di Bandar Lampung dan memiliki fungsi ekologis.
"Wilayah mangrove Kota Karang berada di zona sabuk hijau (green belt). Memilki fungsi penting, salah satunya bagi masyarakat Kota Karang yang wilayahnya di pesisi Bandar Lampung. Adanya mangrove di wilayah kota Karang diharapkan dapat melindungi pemukiman masyarakat dari abrasi pantai dan ombak besar yang dapat mengikis daratan dan berfungsi sebagai upaya mitigasi tsunami mengingat kondisi Lampung berada di zona lempeng tektonik aktif," kata Irfan.
Di sisi lain, Lurah Kota Karang Bambang, menjelaskan penanaman mangrove sebagai upaya penyelamatan mangrove di daerahnya. "Masyarakat Kota Karang harus memahami pentingnya mangrove dan jangan sampai kedepan mangrove ini rusak akibat ulah masyarakat sendiri," kata Bambang.
Kemudian Kabid Pengawasan DLH Provinsi Lampung, Sukaryono, menyampaikan penyelamatan mangrove di Kota Karang harus terus dilakukan. "Pengawasan harus tetap dilaksanakan, karena mangrove di Kota Karang merupakan salah satu mangrove yang terakhir. Maka harus kita jaga dan lestarikan. penebangan dan pengrusakan mangrove di Kota Karang juga harus dihentikan karena akan berdampak ke semua masyarakat Bandar Lampung,” kata Sukaryono.
Sedangkan Kasi Program BPDAS Provinsi Lampung, Ashadi menjelaskan mangrove terluas di ASEAN berada di Indonesia. Namun kini terdegradasi akibat konversi alih fungsi dan pertambakan. Jangan sampai mangrove di Kota Karang hancur akibat alih fungsi juga.
"Jadi penyelamatan mangrove bukan hanya penyelematan lingkungan saja, tetapi menyelamatkan tempat hidup kita semua.Jika mangrove habis akan terjadi abrasi hingga berdampak ke pemukiman dan Bandar Lampung posisinya strategis. Maka mangrove di kota karang juga memiliki potensi sebagai wisata jika dijaga dengan baik.”
Menurut Refi Meidiantama, Staf Kampanye dan jaringan WALHI Lampung, kawasan mangrove di Kota Karang sering dilakukan penanaman. Namun beberapa tahun belakangan ini isu kerusakan mangrove di Kelurahan Kota Karang cukup sering terdengar akibat kurangnya perhatian pemerintah dan kesadaran dan pemahaman masyarakat sekitar akan pentingnya mangrove.
Padahal kawasan mangrove di Kota Karang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai kawasan ekosistem mangrove Taman Pesisir yang harus dilindungi keberadaannya.
"Penanaman ini untuk merestorasi kawasan ekosistem mangrove di Kota Karang, satu kawasan mangrove terakhir di Bandar Lampung. Penanaman kembali dilakukan di wilayah yang rusak parah bahkan mangrovenya hilang, yaitu seluas kurang lebih 4.000 M2 dengan menanam kembali mangrove sejumlah 500 batang," kata Refi. (FB-06)