Lampura (Forum) - Video aksi seorang ibu di Bukit Kemuning, Lampung Utara menggegerkan jagat dunia maya.
Dalam video yang beredar, tampak seorang ibu menampar balita yang diperkirakan berusia 2-3 tahun. Bahkan, ia sempat menarik balita tersebut dan dihempaskan lagi ke kasur secara paksa.
Sang ibu yang diketahui bernama Lydia Fransiska Natalia (24) itu juga sempat menggantung anaknya menggunakan kain. Meski berhasil bebas saat tercekik kain, balita tersebut terbanting ke kasur sembari terus menangis.
"Kita lihat kematian anaknya," kata ibu tersebut sembari merekam video penyiksaan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya benar, terduga pelaku berinisial LD (24) yang juga ibu balita itu sendiri," katanya saat dikonfirmasi.
Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari keluarga atas video tersebut. Kemudian, Polsek Bukit Kemuning langsung mengamankan Lydia di kediamannya.
"Petugas mengamankan LD hari Rabu (7/9) sekitar pukul 08.00 WIB, untuk dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan," lanjut Eko.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Tak Dinafkahi Suami
Alasan ibu di Bukit Kemuning, Lampung Utara, menampar hingga menggantung balitanya karena tak diberi nafkah oleh suami.
Hal itu diungkapkan LD (24) kepada petugas Polres Lampung Utara saat dimintai keterangan dari video tersebut.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap wanita yang diduga menyiksa anaknya sendiri.
"Jadi, awalnya hari Minggu (4/9) sekitar pukul 17.30 WIB terduga pelaku ini mengirimkan vidio dari akun Facebook miliknya kepada suaminya (SF)," kata Eko saat dikonfirmasi.
Tujuannya, lanjutnya, agar suaminya mau menafkahi dan bertanggung jawab atas kehidupan anak hasil pernikahan dengannya yang sah.
"Video itu dikirimkan dengan supaya suaminya menafkahi. Kemudian, suaminya ini menyebarkan video tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, LD saat ini diamankan di Mapolres Lampung Utara dengan disangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.
Pasal Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FU-08)