Pringsewu (Forum) - Pemuda asal Sukoharjo, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, lantaran diduga telah menghamili anak dibawah umur.
Pelaku berinisial MM (20) warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan SMA yang masih berstatus anak dibawah umur.
MM diamankan di rumah kost di Pekon Sukoharjo III, Selasa (20/9) sekira pukul 01.00 dini hari.
Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
"Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan," kata Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Ternyata, antara korban dan pelaku telah berkenalan sejak pertengahan Desember 2021.
"Mereka berkenalan lewat media sosial. Kemudian, intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan atau pacaran," terangnya.
Tersangka pun sudah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Dari interogasi petugas, MM juga mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di kecamatan Sukoharjo.
"Tersangka, nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban," pungkasnya. (FP-16)