Lamtim (Forum) - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus tersangka penambangan pasir ilegal, di wilayah Kecamatan Jabung, Rabu (7/9) dini hari.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.
Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.
Tersangka bersama rekannnya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.
Dia menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (FT-04)