Way Kanan (Forum) - Satnarkoba Polres Way Kanan menangkap oknum anggota polisi yang kedapatan nyabu.
Berdasarkan informasi oknum polisi yang diamankan berinisial Briptu RI (26).
Ia merupakan anggota Polsek Rebang Tangkas. Sedangkan, seorang lagi yang diamankan adalah warga sipil berinisial RR (29).
Keduanya berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili membenarkan adanya penangkapan tersebut yang salah satunya oknum Polisi. "Iya, benar (ada oknum polisi)," kata Sigit.
Sigit melanjutkan, oknum polisi dan warga sipil ditangkap di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (16/09).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung, Selasa (13/9).
"Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," terang Sigit mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari hasil penyelidikan, Satnarkoba Polres Waykanan diamankan dua orang tersebut hingga barang bukti.
"Kami juga amankan seperangkat alat isap bong, pirex berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto 0.26 gram," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, RR mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama "S". (FW-13)