Jakarta (Forum) - Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo, resmi melantik Eks Ketua Umum PBNU, Said Aqil, sebagai Komisaris Utama anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (14/9).
"Ya, jadi kami mengucapkan terima kasih, apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pak Said Aqil, karena berkenan menjadi komisaris utama di dua perusahaan yang fokusnya di pemberitaan, baik TV, portal, sosial media, radio, dan juga streaming platform," kata Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Hary yakin keberadaan Said Aqil akan memberikan nilai tambah kepada perusahaannya. "Jadi, mudah-mudahan bisa membawa perubahan. Dan kenapa di basis berita? Karena itu merupakan media untuk masyarakat ya, untuk pemahaman yang benar," tegas dia.
Sementara itu, Said Aqil mengaku bersyukur ditunjuk Hary Tanoesoedibjo sebagai salah satu komisaris utama di salah satu perusahaannya.
"Saya mendapatkan kehormatan diajak Pak Hary Tanoe bergabung di MNC Group, apalagi sebagai komisaris utama," ujarnya.
Untuk itu, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ingin memperbesar ceramah-ceramah agama pada pagi hari di televisi milik MNC Group dengan tentunya menghadirkan ahli agama.
"Betul-betul perilaku si penceramah itu bisa ditiru, jadi panutan. Untuk media, selalu menjauhi berita-berita yang isinya hoaks atau adu domba," pungkasnya.
Status Komisarai PT KAI
Jabatan baru Said Aqil saat ini tidak menghilangkan jabatan lamanya sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Namanya masih terpampang di situs BUMN transportasi kereta api tersebut.
Said Aqil tercatat menjadi petinggi Dewan Komisaris KAI sejak 3 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir Nomor: SK-64/MBU/03/2021
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak masalah dengan pengangkatan Said Aqil di perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, sebab berdasarkan aturan tidak melanggar hukum.
"Enggak ada masalah ya (dengan rangkap jabatan Said Aqil)," katanya.
Aturan yang dimaksud Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015. Aturan ini diteken Erick Thohir pada Oktober 2020. (dbs)