Bandar Lampung (Forum) - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung beri sanksi keras terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengamen angklung.
“Kita langsung konfirmasi ke inspektorat dan pimpinan, lalu kita buatkan surat pimpinan pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan," kata Ahmad Nurizki.
Nurizki menambahkan sanksi itu diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi kejadian yang serupa.
"Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak," jelasnya.
Nurizki menambahkan oknum tersebut telah diserahkan kepada Kanit Pengawasan Internal (PTI) untuk melakukan BAP.
"Pada saat di-BAP dia mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi dia sendiri, tidak ada yang memerintah. Selanjutnya, setelah video itu viral yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Nurizki, ia meminta maaf kepada pengamen angklung yang telah dimintai uang oleh oknum yang bersangkutan. (FB-06)