Jakarta (Forum) - Uji coba pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite sudah mulai dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga. Uji coba tersebut diterapkan di awal September 2022 sembari menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM..
Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter per Hari
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan, pembelian Pertalite dibatasi maksimal untuk kendaraan roda empat sebanyak 120 liter per hari.
Uji coba ini berlaku sementara di seluruh SPBU di Indonesia.
“Itu masih default angka sementara yang kita masukkan dalam sistem. Nanti akan disesuaikan dengan ketentuan dan kuota yang tersedia,” ujar Irto, Minggu (18/9).
Irto mengatakan apabila ada mobil mengkonsumsi Pertalite dengan kapasitas lebih dari 120 liter, maka secara sistem akan terkunci.
Kemudian, pompa di SPBU tersebut tidak akan bisa menyalurkan kembali ke mobil yang melebihi kapasitas.
“Dengan pembatasan 120 liter oleh sistem, belum signifikan (total kuota BBM subsidi), karena itu masih angka sementara yang masih cukup besar,” kata Irto.
Untuk pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, Irto menyebut pihaknya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang akan membatasi kriteria pembeli BBM Pertalite dan Solar akan terbit di September 2022 ini.
Dengan aturan tersebut, tidak semua masyarakat bisa mengkonsumsi kedua BBM bersubsidi yang baru saja harganya dinaikkan oleh pemerintah, yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dan Solar menjadi Rp 6.800 per liter.
Meski begitu, Arifin enggan menjelaskan dengan detail kriteria yang akan ditetapkan untuk masing-masing konsumen Pertalite dan Solar, yang rencananya akan lebih spesifik di revisi Perpres tersebut. (dbs)