Bandar Lampung (Forum) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) Gang Bypass Raya, kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, dan kampus IIB Darmajaya, Selasa (13/9).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
"Iya benar, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) Gang Bypass Raya, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa dan kampus IIB Darmajaya," katanya, Rabu (14/9).
Penggeledahan ini merupakan bentuk tindak lanjut setelah penetapan Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan telah melakukan penggeledahan di kampus IIB Darmajaya.
Ali mengatakan dari hasil penggeledahan tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang berkaitan kasus suap yang menyeret Andi Desfiandi.
"Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmajaya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik (BBE)," jelasnya.
Ali mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Dari Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) diperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Prof. Karomani, Ahmad Handoko menyebutkan, uang titipan yang diberikan oleh beberapa orang tua, digunakan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi. (FB-06)