Pemprov Lampung Kawal Pengendalian Inflasi Daerah

Pemprov Lampung Kawal Pengendalian Inflasi Daerah


Bandar Lampung (Forum) - Pemerintah Provinsi Lampung memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran transportasi dan distribusi dan akan terus mengawal pengendalian inflasi agar tetap aman.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto usai mendampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. 

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Kegiatan itu juga diikuti oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

“Intinya kita tetap menjaga agar barang dipasaran tetap ada. Kita akan pantau jangan sampai ada penimbunan, kemacetan transportasi dan distribusi,” ujarnya.

Sekdaprov bersyukur angka inflasi di Lampung cukup aman. 

“Alhamdulillah angka Inflasi di Lampung yaitu 5,6 yang termasuk cukup aman. Tapi kita tetap waspada. Ada beberapa daerah yang angkanya cukup tinggi seperti Jambi, Sumatera Barat, Babel, Riau, Aceh, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan dan Papua,” tambahnya.

Lebih dari itu, Sekdaprov Fahrizal menilai bahwa Pengalihan Subsidi dan kompensasi dilakukan agar lebih tepat sasaran.

“Yang sebelumnya subsidi itu ke BBM, maka dialihkan kedalam bentuk BLT Bansos dan program yang sifatnya langsung ke Masyarakat. Sehingga subsisidi itu lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memerlukan,” ujar Sekdaprov Fahrizal.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah melakukan tiga skema, pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikoordinir oleh Kementerian Sosial. Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikoordinir oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Ketiga, dukungan Pemda dari Dana Transfer Umum (DTU), yang mana transfer Oktober, November, Desember akan diambil 2% untuk mendukung kegiatan Jaring Pengaman Sosial, seperti UMKM, kegiatan padat karya.

Selain itu, ada juga yang sifatnya menggunakan Dana desa. Sesuai dengan Kepmendesa, PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

“Terkait ini, besok akan kita rapatkan lagi. Pak Gubernur akan menegaskan supaya Bupati Walikota menegaskan kepada desa-desa untuk menerapkan Kepmendes PDTT Nomor 97 tahun 2022”.

“Untuk melaksanakan ini semua, agar tidak ada keragu-raguan, nanti akan didampingi oleh BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian. Supaya ini bisa cepat, akurat, dan tepat sasaran,” ungkapnya. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama